Info Operator July 22, 2014
Share

Pendaftaran Kartu SIM Card 2014

Pemerintah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tidak lama lagi akan mewajibkan kepada seluruh pemilik kartu SIM, baik lama ataupun baru, untuk melakukan registrasi secara langsung.

Advertisements

perdana

Kemungkinan paling lambat bulan September 2014 pemerintah akan memperketat sistem registrasi kartu sim dari operator prabayar dan menghimbau kepada seluruh operator penyelenggara telekomunikasi untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Jika sebelumnya banyak para pengguna operator yang melakukan registrasi kartu sim hanya sebagai formalitas atau tidak sesuai data yang benar maka kedepan harus sesuai tanda pengenal resmi seperti KTP atau SIM.

Meningkatnya kejatahan menggunakan layanan operator menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memperbaiki dan memperketat sistem registrasi sehingga diharapkan dengan peraturan ini dapat meminimalisir kejahatan yang ditimbulkan oleh penggunaan layanan operator.

Advertisements

Nantinya para pengguna layanan operator harus melakukan registrasi di tempat – tempat resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, hal ini ditegaskan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang hanya akan mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.

Berbeda dengan pengguna layanan operator baru yang harus mengikuti peraturan mulai bulan September 2014, untuk pelanggan lama diberi kesempatan untuk registrasi ulang pada bulan Maret 2015. Tidak tanggung – tanggung, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan operator yang tidak melakukan registrasi yang sesuai data atau melakukan registrasi ulang bagi pelanggan lama, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.

Kedepan, dimungkinkan para calon pengguna layanan operator tidak semudah seperti saat ini untuk membeli dan mendapatkan kartu sim baru yang  terjual bebas di toko – toko, nantinya hanya akan dijual di outlet atau gerai resmi yang dibuat oleh penyelenggara dan distributor operator.

Bagi pelanggan anda yang sering dapat sms tidak jelas atau penipuan seperti ; modus minta pulsa, transfer dana, dan lain – lain serta broad cast sms yang tidak resmi alias spam yang menyebalkan pengguna layanan operator, nantinya diharapkan akan tidak terjadi lagi dengan adanya peraturan ini.

Sumber postel.go.id/kompas/ribunnews.com

Advertisements
terms : cara registrasi kartu di hp oppo, yhsm-inucbr_001, Cara mengatasi registrasi kartu sim gagal, Registrasi kartu smartfren
Share