Ini Tata Cara Aktifkan Sim Card …Terbaru !!!
Cara Registasi Kartu Perdana Baru
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005 Sekarang pengguna SIM card prabayar di indonesia wajib melakukan registrasi kartu SIM untuk pembelian baru, dan harus menggunakan kartu identitas berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar. Peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar ini berlaku mulai hari selasa 15 Desember 2015 oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan info yang bersumber kompas.com ,Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menindak tegas para operator seluler yang tidak mematuhi aturan registrasi kartu perdana prabayar tanpa Indentitas resmi.Sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan jumlah kuota pengajuan nomor baru.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi di Jakarta belum lama ini.Ketut menjelaskan, jika ada laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna terlapor berbeda (nama, alamat, dan sebagainya), maka operator akan mendapatkan sanksi dari Kemenkominfo.
“Sesuai undang-undang, pemerintah akan memberi peringatan sebanyak tiga kali, jangkanya seminggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberi sanksi pengurangan kuota nomor baru,” demikian kata Ketut.
Namun, Ketut menjelaskan, jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS spam, penipuan, atau tindak pidana lain, maka dapat dituntut ancaman pidana.
Tata Cara Registasi Sim Card Terbaru 2015
- Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku, berupa KTP/Paspor/SIM/Kartu Pelajar untuk pembelian kartu perdana.
- Registrasi kartu perdana dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.
- Pembeli wajib menunjukkan tanda pengenal asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Kemudian kartu SIM perdana prabayar akan diaktifkan penjual, setelah itu nomor SIM card sudah bisa mulai digunakan.